Tahukah Anda bahwa selain karyawan, terdapat kelompok individu lain yang diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Ya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, NPWP juga wajib dimiliki oleh wajib pajak non-karyawan, termasuk bagi mereka yang belum bekerja atau masih dalam usia sekolah. Lantas, bagaimana cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja? Berikut ini panduan lengkapnya.
Image: www.youtube.com
Pentingnya Memiliki NPWP bagi Wajib Pajak Non-Karyawan
Meski belum bekerja, bukan berarti tidak perlu memiliki NPWP. Pasalnya, terdapat beberapa transaksi finansial yang mewajibkan penggunaan NPWP, bahkan bagi wajib pajak non-karyawan. Misalnya, saat membuka rekening bank, berinvestasi, membeli kendaraan bermotor, atau pun ketika melakukan transaksi jual beli properti.
Kepemilikan NPWP juga akan memudahkan wajib pajak dalam mengelola dan melunasi kewajiban pajaknya di masa mendatang. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat melaporkan dan membayarkan pajak penghasilan dari penghasilan yang diterima secara teratur, seperti penghasilan dari usaha atau profesi.
Image: bangka.tribunnews.com
Cara Buat Npwp Online Bagi Yang Belum Bekerja
Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja
Saat ini, proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut ini langkah-langkah cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja:
-
Akses situs e-Registration DJP: Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ dan pilih menu “Daftar”.
-
Isi data diri: Pada halaman pendaftaran, isilah data diri Anda dengan lengkap, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon dan alamat email.
-
Upload foto KTP: Pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan upload foto tersebut pada kolom yang disediakan.
-
Isi data riwayat pekerjaan: Meski belum bekerja, tetap isi kolom riwayat pekerjaan dengan “Belum Bekerja” atau “Pelajar/Mahasiswa”.
-
Konfirmasi data: Setelah mengisi seluruh data, teliti kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan. Kemudian, klik tombol “Kirim Permohonan”.
-
Tunggu email konfirmasi: Anda akan menerima email konfirmasi dari DJP berisi Nomor Identitas Pajak Sementara (NITP) dan kode aktivasi.
-
Aktivasi NPWP: Buka email konfirmasi dan klik tautan untuk mengaktifkan NPWP Anda.
-
Cetak kartu NPWP: Setelah aktivasi, Anda dapat mengunduh dan mencetak kartu NPWP melalui menu “Cetak Kartu NPWP” pada situs e-Registration DJP.
Proses pembuatan NPWP online bagi yang belum bekerja umumnya membutuhkan waktu beberapa hari hingga kartu NPWP dapat diakses. Apabila Anda mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan.